web efaktur terbaru

2024-05-02


e-Faktur is an online application that allows you to issue, manage, and report electronic tax invoices. With e-Faktur, you can enjoy various features such as prepopulated input tax, VAT refund, synchronization of stamp codes, and more. To access e-Faktur, you need to register and login with your tax identification number and password.

Sistem e-Faktur 3.1 telah rilis pada awal tahun 2022 dengan berbagai perubahan yang memudahkan wajib pajak PKP. Simak fitur-fitur baru seperti input dokumen PMSE, kredit pajak masukan SKP, validasi SPPB, dan cara mengupdate e-Faktur versi 3.0 ke versi terbaru.

DJP kembali memperbarui sistem e-Faktur yakni update eFaktur 3.1 dan update eFaktur 3.2 untuk mengakomodir layanan pengelolaan Faktur Pajak elektronik termasuk kenaikan tarif PPN 11% mulai 2022. Melalui e-Faktur Klikpajak.id, Anda tidak perlu install aplikasi dan update e-Faktur.

Dirjen Pajak telah mengeluarkan update terbaru dari aplikasi e-faktur pajak online. Ketahui tata cara update e-faktur dalam artikel berikut ini. By OnlinePajak. Published on December 13, 2022. Aplikasi e-Faktur terus mengalami update seiring berjalannya waktu.

Aplikasi e-Faktur 3.2 adalah versi terbaru dari DJP yang menyesuaikan dengan tarif PPN 11% dan memiliki fitur-fitur lain. Pelajari apa saja perubahan dan cara update dari e-Faktur 3.1 ke e-Faktur 3.2 di sini.

Download Aplikasi Efaktur. Download Aplikasi e-Faktur. Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.2 : Windows 32 bit Download disini; Windows 64 ... Mem_Config Terbaru Download disini; Kembali ke Halaman Login ...

Artikel ini menjelaskan ketentuan dan cara update e-Faktur 3.0 bagi PKP yang menggunakan e-Faktur client desktop DJP atau e-Faktur web DJP. Anda juga bisa menggunakan e-Faktur 3.0 Klikpajak untuk membuat Faktur Pajak elektronik tanpa install aplikasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat akan masuk (login) e-faktur web based, pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan e-faktur web based dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak September 2020.

Dalam laman https://pajak.go.id/efakturdjp, DJP mengatakan prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB) merupakan fitur terbaru e-faktur 3.0. Sebelumnya, PKP harus melakukan input data secara manual.

2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In

Peta Situs